Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Ayo Bersama Kita Sukseskan MTQ Banten di Kabupaten Tangerang.

Kejari Tangerang Menetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan APBDes di DPMPD

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 21:03 29 684 Redaksi

SeputarBantenID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Ricky Tommy melalui kasi Intel Doni Saputra menyampaikan bahwa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.” kata Kasi Intel Doni, Rabu (12/2/2024).

“Bahwa perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815,- ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah)” jelas Doni

“serta perbutan Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah).” Sambungnya.

Kasi Intel Doni menyampaikan bahwa terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan selanjutnya kedua orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan.” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).

29 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA