Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kabupaten Tangerang. SEPUTARBANTENID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan kali ini menyasar pada peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar. Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti narkotika yang dihancurkan mencakup:
Sabu-sabu seberat 146,099 gram. Tembakau Sintetis seberat 1.140,126 gram. Obat Keras Tramadol sebanyak 176.313 butir. Obat Keras Hexymer sebanyak 286.636 butir. Obat Trihex sebanyak 518 butir.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari fungsi eksekusi Kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini juga disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai simbol sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Fajar Gurindro menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi dalam mengelola barang rampasan negara.
Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan ini tidak hanya merupakan alat kejahatan, tetapi juga barang-barang yang berisiko memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan sosial jika kembali beredar di masyarakat.
Selain zat adiktif, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 353 item kosmetik palsu yang dianggap membahayakan konsumen serta 25 unit alat komunikasi (handphone) yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kabupaten Tangerang.
Dari total 88 perkara yang ditangani, terdapat satu barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah wadah penyimpanan es.
Fajar menjelaskan bahwa benda tersebut memiliki nilai historis kriminal yang kelam karena digunakan tersangka untuk menyembunyikan mayat dalam sebuah kasus pembunuhan.
“Barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomi dan justru berbahaya bagi masyarakat, maka sesuai putusan pengadilan, harus segera kita musnahkan,” tegas Dr. Fajar.
Transparansi Barang Rampasan Mengenai barang bukti lain yang belum dimusnahkan, seperti alat berat eksavator, Fajar memberikan klarifikasinya bahwa barang tersebut masih dalam proses hukum atau upaya hukum lanjutan.
Ia memastikan bahwa jika nantinya putusan hakim menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penjualan lelang guna memberikan pemasukan bagi kas negara. (Heru)
