Pemprov Banten Usulkan Pemekaran DPUPR dan Perampingan OPD ke Kemendagri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 13:59 0 76 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengusulkan penataan kelembagaan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan usulan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Hadir dalam pertemuan itu Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman.

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, usulan pemekaran Dinas PUPR dinilai mendesak untuk mendukung capaian RPJMN dan RPJMD, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur serta penanganan kebencanaan.

Menurutnya, pemekaran dinas akan menghadirkan lokomotif baru dalam pembangunan infrastruktur sehingga target pelayanan publik dapat tercapai lebih optimal.

“Namun dalam proses pengajuan verifikasi ke Kementerian PU masih terdapat gap dengan scoring 564. Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” ujar Arlan.

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur organisasi diperlukan agar proses birokrasi dan administrasi berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat dalam eksekusi,” katanya.

Kepala Biro Organisasi Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman menambahkan, penyesuaian kelembagaan dilakukan melalui pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas serta peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi Tipe A.

Ia mengatakan, dampak dari perubahan tersebut adalah pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan.

“Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan direncanakan dibahas DPRD pada triwulan III tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan, proses penilaian usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim telah memenuhi syarat dan dapat segera diproses lebih lanjut. Sedangkan usulan pemekaran Dinas PUPR masih membutuhkan penguatan sejumlah indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian.

(Heru)

LAINNYA