SEPUTARBANTENID – Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah membangun gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Gedung 3 lantai dilengkapi mezanine dan taman lansdcape itu berlokasi di jalan Arteri Suvarna Boulevard Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan mengatakan MPP dibangun di atas lahan seluas 8,331 meter persegi.
Dibangun dalam 2 tahap dengan total dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 70 miliar dengan sistem lelang.
Hendri mengatakan pembangunan fisik hampir rampung, sudah 85 persen selesai dan dalam tahap finishing. Gedung MPP terdiri dari 3 lantai yakni; lantai dasar, lantai 1 berikut mezzanine, lantai 2 dan lantai 3 serta dak berisi taman landscape dengan keseluruhan total luas bangunan 5.825 meter persegi.
Desain Menyerupai Topi Caping Lambang Kabupaten Tangerang.
“Bentuk dasar bangunan terinspirasi dari topi caping yang merupakan bagian dari lambang Kabupaten Tangerang,” kata Hendri, yang di kutip Rabu (13/8/2025).
Adapun area depan bangunan dirancang menjadi communal space sekaligus menjadi point interest bangunan dan pada area sisi bangunan menggunakan second skin untuk mengurangi masuknya sinar matahari ke dalam bangunan.
Sementara itu bagian atap bangunan dibuat sky light untuk kebutuhan pencahayaan alami pada bangunan sehingga matahari pagi berhadapan langsung dengan bagian depan dan arah matahari sore berhadapan dengan bagian belakang tapak.
Hendri menyebutkan selain tenant-tenant layanan perizinan gedung MPP juga menyiapkan ruang bupati, kepala dinas, kepala bidang, staf, ruang rapat, aula dan sejumlah fasilitas vital seperti comand center dan playground.
“Kami menyiapkan lounge khusus untuk para investor yang akan mencari informasi dan potensi investasi di Kabupaten Tangerang, ini bagian dari servis Pemkab Tangerang terbuka bagi para investor dan memberikan kemudahan investasi,” ujar Hendri.
Yang menarik gedung MPP menyediakan service toilet ramah bagi penyandang disabilitas dan toilet keluarga (disiapkan bagi pengunjung yang membawa anak kecil).
Hendri menjelaskan konsep bangunan MPP yang digunakan dalam pekerjaan ini selalu mengacu pada ketentuan dan syarat yang telah ditentukan dalam KAK.
Bangunan akan berfungsi sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat yang secara umum harus mengikuti Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Maka bangunan harus dapat terintegrasi dan kontekstual terhadap lingkungan, sehingga perlu pendekatan dan konsep perencanaan berhubungan dengan effisiensi dan efektifitas ruang.
Tujuan Umum dari Konsep Contextual Building adalah penekanan terhadap pemanfaatan potensi setempat yang diserap ke dalam desain bangunan dan alam sekitarnya.(*)
Tidak ada komentar