Syamsul Jahidin jadi PH terdakwa K Kasus Korupsi Unsika di PN Bandung, Begini katanya

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 12:36 0 10 Redaksi

BANDUNG, – Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang dengan terdakwa Kasto kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bandung diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum di pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Maret 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Melansir dari ZonaBandung.com, Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni; Roni wayudi ,Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi, Raden Pramudya.

Para saksi saat diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa.

”Saksi di Panggil Jaksa untuk memberikan keterangan terkait apa?” Tanya Penasihat Hukum.

”Saya hadir disini karena ada panggilan aja pak. Saya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu.” kata saksi Rony Wahyudi.

Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu. Dan hadir dipersidangan karena ada panggilan.

Persidangan.

Para saksi di persidangan saat diambil sumpah.

Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. kepada wartawan menyebutkan, hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi, namun para saksi semua mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tendar. Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa kliyen kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan kliyen kami,” ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul Jahidin, penasihat hukum lainnya Yakub,SH.MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

“Secara garis besar para saksi ini dipaksakan, semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembagunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal,” terdakwa.

Kesaksian ini tidak benar, yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani.

“Faktanya semua saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar Yakub.

Yakub juga menyatakan, akan melakukan gugat balik dengan dasar-dasar dugaan kesaksian palsu sesuai rumusan pasal 242 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

LAINNYA