Kapolresta Tangerang bersama anggotanya saat gerebek judi sabung ayam di Jayanti. TANGERANG — Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor.
“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang garis polisi,” kata Indra Waspada.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, dengan melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
(Heru)