SeputarBantenID – Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono resmi melantik Soma Atmaja menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Senin (30/12) di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), No 92/KASN/C/11/2024.
Lanjut Andi, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem marit.
Maka dari itu, Andi mengucapkan selamat kepada Soma Atmaja setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
“Pada kesempatan kali ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja, untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel,” kata Pj Bupati Tangerang, Andi Onya Prihartono kepada awak media, Senin (30/12/2024).
Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51 .
ASN harus di kelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Andi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja mengucapkan rasa terimakasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sekda Soma menegaskan bahwa, Sekretaris Daerah merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan. Tentunya mengikuti arahan dan intruksi pimpinan Daerah.
“Sekretaris daerah adalah unsur staf yang melayani pimpinan. Tugas utama saya adalah menjaga dan mengonsolidasikan teman-teman di Perangkat Daerah (PD) agar visi dan misi Kabupaten Tangerang dapat tercapai,” ungkap Soma.
Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan.
Tidak ada komentar