Reskrim Polsek Cikupa saat berhasil menangkap AN (39) pelaku penyiraman air keras ke temannya. TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (39), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Terduga pelaku ditangkap di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), atau kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan jajarannya setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).
Syamsul menjelaskan, korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa, merupakan rekan kerja terduga pelaku di bengkel tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Tiba-tiba, terduga pelaku menyiramkan cairan yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras ke bagian kepala korban.
“Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk,” ungkap Syamsul.
Terkejut dengan tindakan tersebut, korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar.
Korban kemudian berusaha menjauh, tetapi terduga pelaku mengambil sebatang pipa besi yang berada di bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.
“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujarnya.
Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, AN berhasil diamankan di Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatra.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi dendam terhadap korban.
Menurut pengakuan terduga pelaku, dirinya merasa kesal karena kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif di balik peristiwa penganiayaan.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” kata Syaiful.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa. Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)