Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing, Penarikan Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 12:13 0 41 Redaksi

TANGERANG — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam kegiatan koordinasi terkait ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Forum ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penagihan kredit dan eksekusi jaminan fidusia, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kegiatan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan ataupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

Terlebih, kata dia, apabila proses penagihan dilakukan dengan cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Soroti Penagihan Kendaraan di Jalan

Indra Waspada mengatakan, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan belakangan menjadi persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak tertentu yang mengaku sebagai penagih atau debt collector.

Ia juga menyoroti persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Tangerang menilai penting bagi perusahaan pembiayaan memastikan setiap orang yang bertindak di lapangan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Ingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kapolresta Tangerang juga mengingatkan seluruh pihak mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam konteks tersebut, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Indra Waspada.

Leasing Diminta Perkuat Pengawasan

Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah.

Indra Waspada menegaskan, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Ia menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Polresta Tangerang berharap koordinasi bersama perusahaan pembiayaan, Pemkab Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut dapat memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penagihan serta eksekusi jaminan fidusia, sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun perusahaan pembiayaan.

(Heru)

DPRD Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
BPKAD Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
DKCTR Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
LAINNYA