KPU Kabupaten Tangerang Tindaklanjuti Vonis Bawaslu Soal PPK Pasar Kemis Bersalah Tentang Penggelembungan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Apr 2024 16:09 0 10 Redaksi

SEPUTARBANTEN.ID – KPU Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI, Okta Kumala Dewi (OKD).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis di kasus laporan pelanggaran administatif nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 tersebut.

Bawaslu juga menyimpulkan adanya selisih perolehan suara caleg PAN nomor urut 3 di dapil Banten 3 tersebut.

“KPU prinsipnya menghormati hasil Putusan Bawaslu karena mereka (bawaslu) sudah melakukan kajian dan penelitian secara mendalam dalam kasus sidang administrasi,” jelasnya Dedi Irawan, Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang di kutip dari rasioo.id pada Senin, 1 April 2024.

Dedi menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan sidang sesuai proses mekanisme penyelenggaraan pemilu. KPU juga akan menggelar rapat internal untuk memutuskan tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan terhadap hasil persidangan tersebut.

“Kedepan KPU akan melakukan rapat internal menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan, Jumat, 28 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3, Sartibi atau saksi yang dimandatkan PAN dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghtingan suara di tingkat KPU Kabupaten Tangerang.

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Majelis tersebut terdiri dari 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslik, MK Ulumudin, Iqbal Al msari, Hasanudin, dan Ferey Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselisIhan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan. (red)

LAINNYA