Kejaksaan Tangerang Kini Tetapkan WA Operator di DPMPD Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Feb 2025 19:28 32 363 Redaksi

SeputarBantenID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui penyidik bidang pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Kajari Ricky Tommy melalui kasi Intel Doni Saputra menyampaikan bahwa penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Tersangka WA di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.” katanya Pada hari Kamis tanggal (13 Februari 2025).

Kasi Intel Doni menjelaskan Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Tersangka WA langsung dilakukan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.” ujar Kasi Intel Doni.

Doni menyampaikan bahwa akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Dalam hal ini mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah).” ungkapnya

32 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Bappeda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan.
LAINNYA