SeputarBantenID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menginisiasi penandatanganan memorandum of understanding (Mou) atau nota kesepahaman antara Pemkab Tangerang, Pemkab Lebak, Pemkab Pandeglang, PT. Paskomnas Niaga Utama, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan itu dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat” yang di gelar di Tanah Kas Desa (TKD) Sarakan Kecamatan, Sepatan Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bpk. M. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Gubernur Prov. Banten Bpk. Andra Soni, S.M., M.A.P beserta jajaran FORKOPIMDA Prov. Banten, Jajaran FORKOPIMDA Kab. Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak, juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Reda Mantovani sebagai tokoh Inisiator terlaksananya Kegiatan MoU/Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini.
Hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, dan unsur pemangku kebijakan lain.
Prof Reda Mantovani sebagai tokoh Inisiator menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung RI melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) pada Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Inisiator menginisiasi pelaksanaan pemanfaatan Tanah Desa melalui BUMDES untuk peningkatan ketahanan pangan serta kesejahteraan Masyarakat desa melalui metode pola tanam.
“MoU ini ada dua yaitu pemberdayaan lahan dan penyaluran hasil tanaman,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Bpk. Prof. Reda Mantovani.
Reda mengatakan, program Jaksa Garda Desa didesain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten. Kata Reda, tugas Kejaksaan adalah mengawal desa, bukan mengintimidasi desa.
“Di mana penggunaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Reda berharap, program yang digagas dapat dijalankan dengan baik. Oleh karenanya, ia mendorong semua pihak untuk mengawali program itu.
Para pejabat saat penanaman bibit.
Bahwa berlandaskan pada Peraturan Menteri Pertanian RI No. 46 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis, melalui Penandatanganan Mou Antara Pemerintah Daerah Kab. Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak dengan PT. PASKOMNAS Indonesia, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University dapat dilakukan penanaman komoditas Hortikultura Strategis berupa cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Dengan metode Pola Tanam yang bertujuan untuk meningkatkan kestabilan harga pasar dalam rangka menekan angka inflasi daerah.
Sebagai Langkah awal implementasi Program tersebut, secara simbolis dilakukan penanaman salah satu Komoditas Hortikultura berupa Bawang Merah dan Putih dengan Pemanfaatan Tanah Desa Sarakan Kec. Sarakan Kab. Tangerang seluas 15.000 m3 serta dilakukan penerapan metode pola tanam yang selanjutnya akan dilaksanakan secara merata di masing-masing Tanah Desa pada wilayah Pemerintah Daerah Kab. Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak bersama support dari PT. PASKOMNAS Indonesia, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University.
Adapun para pihak berkomitmen antara lain Pemerintah Daerah sebagai penyedia alokasi lahan dan dukungan alat mesin pertanian (ALSINTAN), PT. PASKOMNAS Indonesia sebagai penyedia memberikan informasi pasar, memandu perencanaan pola tanam berbasis kebutuhan/peluang pasar, pasca panen dan pemasaran, serta memberikan pelayanan belanja grosir kepada pengecer (UMKM) pangan dan pelaku bisnis, PT. Pupuk Indonesia sebagai penyedia kebutuhan pupuk dan pendampingan budi daya.
Serta Telkom University yang membantu melakukan penelitian dan pengembangan alat, rekomendasi tanaman berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang terintegrasi dengan sensor lingkungan untuk mendukung Keputusan tanam secara ilmiah.
1 Komentar