Imam Sucipto Kawal Aduan Warga Sukabakti soal PTSL yang Tak Kunjung Selesai

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Sep 2026 14:55 52 Redaksi

TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, terkait lambatnya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

RDP yang digelar pada Rabu (9/9/2026) tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang hingga kini belum kunjung tuntas.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Sucipto, mengatakan dirinya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut setelah menerima banyak keluhan dari warga Sukabakti.

Menurut Imam, sebagian masyarakat telah mengikuti proses PTSL sejak 2014. Namun, hingga saat ini masih terdapat warga yang mempertanyakan kepastian penyelesaian dokumen pertanahan mereka.

“Masyarakat Sukabakti sudah sangat kooperatif melengkapi berkas, namun fakta di lapangan menunjukkan pengurusan di BPN masih terkesan lambat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak administrasi warga digantung tanpa kepastian,” ujar Imam Sucipto.

Ia menyebut, keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan lamanya penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut ketidakjelasan status berkas yang telah diajukan, lambatnya proses pengukuran, serta minimnya informasi mengenai perkembangan pengurusan.

Imam menilai, program PTSL yang digagas pemerintah pusat seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Reformasi birokrasi pertanahan yang kerap dikampanyekan BPN seharusnya terealisasi nyata di tingkat terbawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan di kemudian hari.

“Keterlambatan penerbitan sertifikat ini dinilai merugikan warga, mengingat kepemilikan sertifikat resmi merupakan hal krusial untuk mencegah terjadinya konflik sengketa lahan di kemudian hari,” tambah Imam.

Imam menegaskan, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait proses PTSL yang telah mereka ikuti.

Ia berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dapat segera memberikan penjelasan terkait kendala yang terjadi sekaligus menuntaskan proses PTSL bagi warga Kelurahan Sukabakti.

“Kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak dan harapan masyarakat. Harapannya, persoalan PTSL yang terhambat ini dapat segera dituntaskan dan warga memperoleh kepastian atas sertifikat tanah mereka,” pungkasnya.(*)

DPRD Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Kecamatan Legok Mengucapkan Bersyukur dan Bangga Pemkab Tangerang Meraih Penghargaan Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif.
DKCTR Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
LAINNYA