Dua Anggota Polresta Tangerang Di PTDH Langgar Kode Etik

waktu baca 1 menit
Rabu, 27 Agu 2025 08:34 0 53 Redaksi

SEPUTARBANTENID – Polresta Tangerang Polda Banten menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku.

 

Hal itu dapat dilihat dari diberhentikannya dua anggota pada Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (27/8/2025).

 

Dua anggota yang di PTDH adalah Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun.

 

PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir.

 

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” kata Indra Waspada.

 

Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota.

 

Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

 

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ucap Indra Waspada mengingatkan.

 

Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas.

 

Dengan pendekatan spiritual, kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Datang Kunjungan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
LAINNYA