DPRD Kabupaten Tangerang mengucapkan selamat HUT ke 392.

Benyamin Berikan Santunan Kematian dari Jasa Raharja untuk 2 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Tegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Mei 2023 12:05 0 26 Redaksi

TANGSEL, | Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja untuk ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (09/05/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” terangnya.

Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.

Benyamin saat menyerahkan bantuan dari Jasa Raharja untuk keluarga korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

Benyamin saat menyerahkan bantuan dari Jasa Raharja untuk keluarga korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Benyamin saat menggendong anak korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

Benyamin saat menggendong anak korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.

Benyamin saat menyerahkan bantuan dari Jasa Raharja untuk keluarga korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

Benyamin saat menyerahkan bantuan dari Jasa Raharja untuk keluarga korban yang meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (red/rls)

Slamet Budi Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang
Hendri Hermawan Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.
Mad Romli Irvansyah
LAINNYA