Kejari Kabupaten Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar, Kepala PKBM Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 12:48 0 34 Redaksi

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan satu orang tersangka berinisial KG, selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

KG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C pada PKBM Indonesia Negeriku untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo melalui Kasi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 jo. PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku sebagai tersangka,” ujar Teddy.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan manipulasi data dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.

Data siswa yang diduga fiktif tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana bantuan operasional secara melawan hukum.

Dana BOP Miliaran Rupiah

Berdasarkan fakta penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP dengan jumlah peserta didik yang tercatat jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan.

Pada Tahun Anggaran 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp813.050.000 untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta riil, hanya terdapat 7 siswa aktif.

Kemudian pada TA 2024, PKBM tersebut menerima dana sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa, sementara jumlah siswa aktif berdasarkan fakta penyidikan hanya 13 orang.

Sedangkan pada TA 2025, dana BOP yang diterima mencapai Rp822.140.000 untuk 511 siswa, dengan jumlah siswa aktif hanya 8 orang.

Dengan demikian, total dana BOP yang diterima PKBM Indonesia Negeriku selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,54 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, KG disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Pertama, Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ditahan 20 Hari

Kejaksaan juga mengajukan penahanan terhadap tersangka KG. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Penyidik mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka dapat menghambat proses penyidikan, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) KUHAP, tersangka KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara sekaligus memulihkan dan menyelamatkan kerugian negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

(Heru)

DPRD Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
BPKAD Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
DKCTR Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun.
LAINNYA