Polresta Tangerang Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 15:13 0 36 Redaksi

TANGERANG – Lima pria terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pekerja di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Polresta Tangerang.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka diamankan polisi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

“Perkara ini terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, 29 Juli 2026 dini hari,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Menurut Indra, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial PG (25) bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026.
Namun, korban kemudian memutuskan untuk berhenti bekerja. PG lalu menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya mengundurkan diri.

Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

Keputusan tersebut ternyata memicu persoalan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga tidak terima dengan keputusan korban dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” ujar Indra.

Pembicaraan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Aksi tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Indra.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu. Tindakan tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler.

Rekaman itu selanjutnya diduga dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi kejadian melalui jendela yang tidak terkunci.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, hingga pemeriksaan medis serta visum et repertum.

Sempat Kabur ke Bandung hingga Pemalang

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima terduga pelaku diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian melarikan diri menuju wilayah Bandung dan berpindah ke kawasan Ujung Berung. Pada 4 Agustus 2026, kelima terduga pelaku kembali berpindah lokasi hingga akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026, di wilayah Pemalang,” kata Indra.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif awal dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Para tersangka diduga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan tindakan serupa yang dilakukan tersangka EDD terhadap karyawan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EDD selaku atasan diduga setidaknya telah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Setiap melakukan aksinya, EDD diduga merekam menggunakan telepon seluler dan menyebarkan rekaman tersebut ke grup WhatsApp karyawan. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membuat karyawan lain merasa takut.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta kekerasan seksual.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” terang Indra.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindakan serupa maupun korban lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Heru)

LAINNYA