Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Berhasil Selamatkan Aset Tanah Pemda di Sodong

waktu baca 1 menit
Rabu, 2 Jul 2025 16:35 0 126 Redaksi

SeputarBatenID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah yang telah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 40 tahun.

Lokasi aset tersebut berlokasi di wilayah Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Proses penyelamatan aset ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara.

Aset yang bernilai strategis tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak masyarakat selama kurang lebih 4 dekade dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, Lokasi aset tersebut berlokasi di wilayah Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketelitian, JPN Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis dengan melakukan pendampingan hukum, gugatan perdata, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait.

Lokasi Aset Milik Pemda di Sodong.

Lokasi Aset Milik Pemda di Sodong.

Dan upaya ini membuahkan hasil, dengan dikembalikannya aset kepada Pemerintah Daerah pada pertengahan tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi aset negara.

“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan untuk kepentingan rakyat,” kata Kajari Ricky, Rabu (2//72025).

Dengan dikembalikannya aset ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkannya secara optimal demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Datang Kunjungan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
LAINNYA