SeputarBantenID — Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Provinsi Banten dari PDI Perjuangan, mengundang para relawan kesehatan di Banten untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia menekankan pentingnya keterlibatan relawan dalam memperkuat Raperda agar dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif bagi perempuan dan anak di daerah tersebut.
Acara sosialisasi Raperda yang diadakan di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 18 Desember 2024, Abraham mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk relawan kesehatan, sangat dibutuhkan untuk memperkuat Raperda ini, terutama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Relawan kesehatan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam mengenai dampak kekerasan terhadap kesehatan fisik dan mental para korban,” jelas Abraham.
“Partisipasi mereka sangat krusial untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memenuhi kebutuhan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
Abraham menegaskan bahwa relawan kesehatan dapat memberikan kontribusi dalam berbagai aspek, seperti penyediaan data dan informasi relevan mengenai dampak kesehatan dari kekerasan. Data yang akurat dari lapangan sangat penting untuk mendukung kebijakan dan regulasi dalam Raperda.
“Relawan Kesehatan juga dapat menawarkan solusi yang praktis dan terukur, karena pengalaman mereka dalam menangani kasus di lapangan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih aplikatif dan efektif,” imbuhnya.
Lebih jauh, relawan kesehatan juga diharapkan dapat memastikan bahwa aspek kesehatan terintegrasi dengan baik dalam Raperda, yang perlu menjamin akses ke layanan kesehatan yang memadai bagi korban, termasuk perawatan medis dan konseling psikologis.
“Kami juga berharap relawan kesehatan akan terlibat aktif dalam pemantauan pelaksanaan Raperda setelah disahkan. Mereka dapat berkontribusi dalam menilai efektivitas Raperda dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang,” tuturnya.
Abraham mengajak relawan untuk aktif memberikan masukan dan saran, agar Raperda tersebut dapat benar-benar efektif.
“Perlindungan bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Abraham.
“Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, khususnya relawan kesehatan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak di Banten,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, yang dihadiri oleh relawan kesehatan dari Kecamatan Kelapa Dua, Curug, dan Cisauk, Taufan, sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup berbagai aspek seperti pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, serta pemulihan bagi korban.
“Relawan kesehatan berada dalam posisi yang strategis untuk mendeteksi lebih awal masalah di masyarakat, seperti kekerasan, kurangnya akses layanan kesehatan, atau trauma yang dialami oleh perempuan dan anak,” ucap Taufan.
Relawan yang hadir dalam diskusi ini memberikan berbagai masukan untuk penguatan layanan kesehatan, peningkatan edukasi di masyarakat, serta integrasi layanan rujukan untuk perempuan dan anak. Salah satu masukan utama adalah pentingnya menciptakan sistem pelaporan yang mudah diakses serta menyediakan pelatihan khusus bagi relawan dalam menangani situasi yang melibatkan korban.
Acara ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera diwujudkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Banten. (*)