SEPUTARBANTEN.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benda mengimbau kepada calon pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Kordiv Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Benda, Alatas Fahmi, pihaknya menghimbau kepada Rekan-rekan PPS se-Kecamatan Benda untuk dapat memperhatikan pemberkasan pendaftaran KPPS Pilkada serentak 2024.
Harus teliti supaya tidak adanya para pendaftar yang terindikasi atau dicatut anggota partai di SIPOL ataupun terindakasi team kampanye dari salah satu Paslon Walikota maupun Provinsi Banten.
“Pendaftar KPPS harus cek kembali karena kami tidak ingin anggota KPPS itu terdaftar karena dicatut menjadi anggota parpol atau tim kampanye Paslon,” imbaunya pada Rabu, (25 September 2024).
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan, KPPS itu bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada.
“Tugas utama mereka adalah menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memastikan bahwa proses tersebut berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Diterangkan, Kebutuhan KPPS dan PTPS di wilayah kecamatan Benda pada PIlkada serentak 2024 ini jumlah 1.035 dengan Jumlah TPS 115 se-Kecamatan Benda.
Ia berharap pada tanggal 27 November 2024 ini, animo masyarakat bisa mencapai 90 persen untuk ikut serta memeriahkan Pilkada serentak 2024.
“Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 ini dimulai dari 17 – 28 September 2024, mengingat tinggal 5 hari lagi penutupan Pendaftaran KPPS mengacu aturan dari KPU Kota Tangerang,” terangnya.
“Sekali lagi, untuk masyarakat Kota Tangerang khusus masyarakat Kecamatan Benda, Ayo hadir pada tanggal 27 November 2024, suaramu berharga untuk Kota Tangerang tercinta,” imbuhnya. (Huzainy)