Gubernur Andra Soni bersama Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. SEPUTARBANTENID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini WTP tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Serang, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Andra Soni menandatangani berita acara sekaligus menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Andra Soni mengatakan, capaian opini WTP itu harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani,” ujar Andra Soni.

Gubernur Andra Soni bersama Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, dan Pimpinan DPRD Banten.
Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 yang dinilai profesional, independen, dan objektif.
Selain itu, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar seluruh temuan dapat diselesaikan tepat waktu paling lambat 60 hari.
“Kami ucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut merupakan prestasi yang harus menjadi motivasi seluruh penyelenggara negara dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan, irigasi, serta jaringan (JIJ).
BPK juga merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Per 31 Desember 2025, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 81,34 persen,” ujar Bobby.