Pemkab Tangerang Perkuat Pelayanan Publik Lewat Bimtek Mitigasi Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 23:49 0 113 Redaksi

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan sesuai koridor hukum.

Kegiatan yang berlangsung pada 23 Juni 2026 di Le Dian Hotel ini dibuka oleh Bupati Tangerang yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I Diyan Mayang Sari. Turut hadir Kabag Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal, S.H., narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi, serta konsultan hukum Deden Syuqron, S.H., M.H. Peserta kegiatan berasal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan lurah se-Kabupaten Tangerang.

Dalam pemaparannya, Deden Syuqron menjelaskan bahwa mitigasi risiko hukum merupakan program pelatihan yang bertujuan membekali aparatur pemerintah dengan pemahaman hukum serta tata kelola risiko dalam pelayanan publik.

“Pelatihan ini penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa fokus utama dalam Bimtek tersebut, di antaranya pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pedoman hukum administrasi negara.

Selain itu, peserta juga dibekali materi terkait identifikasi risiko hukum, yakni pemetaan potensi persoalan pidana, perdata, maupun sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.

Materi lain yang tak kalah penting adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai aturan hukum dan menjunjung prinsip transparansi, serta strategi penanganan konflik dan komplain masyarakat saat terjadi sengketa layanan.

Salah satu peserta, Budi, S.Pd., Kasi Binwasdes Kecamatan Teluknaga, menilai kegiatan ini sangat penting bagi aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Mitigasi hukum pelayanan publik merupakan serangkaian upaya pencegahan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi, baik sebelum maupun sesudah layanan diselenggarakan,” kata Budi.

Menurutnya, mitigasi hukum bertujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat sekaligus melindungi penyelenggara layanan publik dari potensi tuntutan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tangerang diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Heru)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Bappeda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
LAINNYA