Rakor Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat memastikan kesiapan wilayah menjelang Hari Raya Idul Adha dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Senin (18/05/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri jajaran Forkopimda, para camat, serta kepala dinas terkait. Fokus pembahasan mencakup stabilitas harga bahan pokok hingga pengawasan ketat lalu lintas kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi ketersediaan bahan pokok menjelang Idul Adha masih relatif aman dan terkendali.
“Secara komoditi, bahan sembako relatif masih dalam kondisi aman. Sementara untuk hewan kurban, kami menekankan agar seluruh proses pemeriksaan kesehatan mengacu pada standar ASUH,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, standar ASUH yang merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Utuh, dan Halal menjadi pedoman utama dalam pengawasan hewan kurban. Standar tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan wajib diterapkan di seluruh lapak penjualan maupun lokasi penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Tangerang.
Tak hanya melakukan pengawasan langsung di lapangan, Pemkab Tangerang juga menyiapkan langkah edukatif kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuat dan mendistribusikan video panduan tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar kepada pihak kecamatan serta panitia kurban di lingkungan masyarakat.
“Selain pengawasan kesehatan hewan, Pemkab Tangerang juga berencana membuat dan mendistribusikan video panduan tata cara penyembelihan yang benar kepada pihak kecamatan dan panitia kurban di masyarakat,” tegasnya.

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono saat menyampaikan laporannya tentang pengawasan hewan kurban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan hewan kurban tahun ini wajib mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Tujuan utama kami adalah menjamin bahwa hewan yang dikurbankan masyarakat sehat, bebas penyakit, dan memenuhi syariat Islam. Produk yang beredar harus memenuhi konsep ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal,” ujarnya.