Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Ayo Bersama Kita Sukseskan MTQ Banten di Kabupaten Tangerang.

Nelayan Lebak Minta DKP Banten Menertibkan kapal Niaga dan Alat Tangkap Ikan Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 04:02 0 353 Redaksi

SeputarBantenID – Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Dede Rafiudin Al-Badar, mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk segera menertibkan aktivitas kapal niaga dan nelayan pendatang yang menggunakan alat tangkap jodang tanam.

Hal tersebut dinilainya semakin mempersempit zona tangkap nelayan lokal dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Menurut Uchan sapaan akrabnya, nelayan di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun kerap mengalami kerugian akibat kapal niaga yang melintas menuju pabrik semen di Bayah.

“Kapal-kapal ini tidak hanya merusak alat tangkap seperti jaring, tetapi juga memicu kecelakaan tabrakan dengan perahu nelayan. Belum lagi, nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan jodang tanam untuk menangkap Benih Bening Lobster (BBL) semakin mempersempit area kerja nelayan lokal,” tegasnya kepada wartawan pada Senin, (10 Maret 2025).

Ia menekankan, penggunaan jodang tanam oleh nelayan pendatang melanggar PERMEN KP No. 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil terdaftar dengan izin berusaha dan alat tangkap ramah lingkungan.

Dede Rafiudin Al-Badar, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak.

Dede Rafiudin Al-Badar, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak.

“Mereka tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam kelompok nelayan resmi di Lebak. Ini harus ditindak tegas,” papar dia.

Uchan menambahkan, pembagian zona tangkap bertujuan menjaga keberlanjutan stok ikan dan mendukung program PIT.

“Jika tidak diatur, konflik antar-nelayan dan kerusakan lingkungan akan semakin parah,” ujarnya.

Paguyuban Nelayan Lebak mendesak DKP Banten menggelar audiensi untuk membahas solusi konkret. Beberapa poin sorotan meliputi:

1. Pelanggaran Zona Tangkap: Kapal niaga masuk ke wilayah nelayan kecil (hingga 12 mil laut) yang dilindungi PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

2. Penertiban Alat Tangkap Ilegal: Penggunaan jodang tanam yang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem.

3. Perlindungan Nelayan Lokal: Penegakan aturan domisili nelayan sesuai KTP atau surat keterangan domisili untuk mencegah eksploitasi sumber daya oleh pihak luar. (Huzainy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA