Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti Narkoba. TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 65 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram atau lebih dari 5 kilogram, 15 butir ekstasi, 3.723 butir tramadol, 17.455 butir hexymer, 80 butir trihex, 30 butir alprazolam, serta 20 butir riklona.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 25 unit telepon genggam dan puluhan barang bukti lainnya, seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, serta berbagai barang lain dengan total mencapai 91 item.
“Dan juga dua pucuk senjata api serta dua bilah senjata tajam jenis corbek,” lanjutnya.

Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti Narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda serta mesin las.
Menurut Eko, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 65 perkara yang telah diputus pengadilan. Mayoritas merupakan perkara narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, kepemilikan senjata, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, kejaksaan ingin menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti sesuai amanat undang-undang.
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkas Eko.
(Heru)