Kejari Kabupaten Tangerang Bantu 200 Anak Yatim Memiliki KIA

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 13:34 0 207 Redaksi

TANGERANG – Sebanyak 200 anak yatim, piatu, dan anak perwalian di Kabupaten Tangerang kini resmi memiliki identitas administrasi berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pemenuhan hak-hak administrasi anak.

Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang serta unsur Kecamatan Tigaraksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan program tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan hak administrasi anak tetap terpenuhi, khususnya bagi anak yatim, piatu, dan anak perwalian yang kerap mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“KIA ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi untuk pendaftaran sekolah maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujar Eko.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah anak yang belum memiliki KIA akibat berbagai hambatan administrasi. Karena itu, Kejari Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mempercepat proses penerbitan dokumen tersebut.

“Negara hadir melalui Kejaksaan bersama Disdukcapil dan Dinsos untuk membantu pendataan sekaligus mempercepat proses penerbitan KIA agar lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” katanya.

Eko menjelaskan, sebanyak 200 KIA telah diterbitkan dan akan diserahkan kepada penerima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.

“Karena penerimanya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang, sebagian hadir secara langsung di kantor Kejari dan sebagian lainnya akan menerima secara bertahap,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepemilikan KIA bukan sekadar dokumen identitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai layanan publik, terutama di bidang pendidikan.

“Tujuan kegiatan ini adalah mempercepat kepemilikan KIA bagi mereka yang membutuhkan. Dengan dokumen tersebut, anak-anak dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan maupun layanan publik lainnya. Di situlah negara hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Kabupaten Tangerang, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dalam mendukung perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak melalui tertib administrasi kependudukan.

Melalui program ini, ratusan anak yang sebelumnya terkendala administrasi kini memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk mengakses pendidikan dan berbagai layanan publik lainnya secara lebih mudah.

(Heru)

LAINNYA