Kasto di Vonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Syamsul Jahidin Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jul 2023 00:29 0 24 Redaksi

BANDUNG, | Perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang tahun anggaran 2018/2019 dengan terdakwa Kasto berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang maupun terdakwa Kasto melakukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kami menyatakan upaya banding atas vonis 2 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa Kasto,” ujar penasihat hukum Syamsul Jahidin pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung Senin 10 Juli 2023.

Dikatakan Syamsul, vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim memang cukup ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Kasto selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun kata Syamsul ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kliennya menempuh upaya hukum banding, Pertama Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Jadi pihaknya pun juga banding. Selain itu vonis 2 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kasto belum dirasa adil, dimana dari fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa kasto.

“Vonis 2 tahun penjara masih dirasa berat, karena jaksa penuntut umum sebenarnya tidak dapat membutikan apa yang dituduhkan dalam dakwaan maupun tuntutannya,” ujar Syamsul.

“Terdakwa Kasto dalam nota pembelaannya memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Namun majelis hakim berpendapat lain, itu kewengan hakim, maka kita kembali mengharapkan pada tingkat banding pak Kasto akan dijatuhi vonis bebas.” Kata Syamsul.

Jika dilihat dari fakta persidangan tak ada kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwan yang mengalir dan diterima oleh terdakwa Kasto.

Itu telah dibuktikan sendiri oleh JPU. Dalam tututan JPU, terdakwa tidak diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Karena tidak ada Kasto memperkaya diri sendiri.

“Juga memperkaya orang lain karena jabatannya. Dalam perkara ini terdakwa Kasto hanya sebagai anggota pokja, tidak memiliki kewengan untuk menentukan siapa yang akan melaksanakan proyek pembangunan Kampus di Unsika. Jadi sudah selayaknya pak Kasto dibebaskan,” tegas Syamsul.

“Selengkapnya akan kami uraikan dalam memori banding,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kasto menjadi terdakwa atas dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dia sebagai anggota Pokja.

Kasto dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang selama 6,5 tahun hukuman penjara. Denda senilai Rp.500 juta jika tidak dibayar ditambah hukuman 6 bulan kurungan. Sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (haidar/red)

LAINNYA