Gatra gelar aksi di Kejari Kota Tangerang, Begini tuntutannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mar 2023 15:49 0 14 Redaksi

KOTA TANGERANG | Hingar bingar suara orator dari Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyerukan aksi demo di depan pelataran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk meminta zona keadilan yang seadil adilnya dari para penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, rabu (15/3/23).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Disinyalir menurut Gatra para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.

Oleh karena itu, Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM Serta Advocat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama si pemilik lahan sodara sudin bin rinan.

“Seperti sodara Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berada di Alamat : Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.” Kata Asep Subarna selaku Sekjen Gatra.

Lebih jauh Asep Subarna menyampaikan Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas’ batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. barat:Kompleng Teng.

“Adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 Nib nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan.” tuturnya

Lanjut Asep Subarna, Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari kecamatan cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.

Menurutnya hal ini diduga ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir.

“untuk tuntutan kami adalah, bahwa kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dalam memproses atas laporan Kami, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait Mafia Tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai keakar-akarnya tanpa terkecuali, “ujar Asep Subarna .

“Dengan demikian kenapa kita melakukan aksi pada hari ini, karena kita merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.” tukasnya (rls/red)

LAINNYA