
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., memaparkan materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja saat pembekalan Human Capital PT Siloam International Hospitals Tbk, Kamis (26/2/2026). (Foto: Ist) TANGERANG, SEPUTARBANTEN.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan hak korban kekerasan seksual di tempat kerja untuk melapor hingga ke ranah pidana, meskipun perusahaan telah menjatuhkan sanksi internal kepada pelaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pembekalan Human Capital PT Siloam International Hospitals Tbk, Kamis (26/2/2026). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., hadir sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Hendra menekankan pentingnya komitmen perusahaan menerapkan kebijakan zero harassment dan zero bullying guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
Ia menjelaskan, perlindungan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diperkuat melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Perusahaan wajib melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan seksual. Sanksi internal tidak menghapus kemungkinan proses hukum pidana,” tegasnya.
Hendra menambahkan, kekerasan seksual di tempat kerja dapat berbentuk fisik, nonfisik, maupun berbasis elektronik. Karena itu, perusahaan didorong menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan dinilai penting sebagai pusat pengaduan dan penanganan awal. Laporan dapat disampaikan oleh korban, keluarga, rekan kerja, maupun pihak terkait kepada Satgas perusahaan, Disnaker, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, serta lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)