Bupati Irna Minta ke Zulhas Lahan Pertanian di Pandeglang Tidak Dialih Fungsikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 19:32 0 156 Redaksi

SeputarBantenID – Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan bahwa Pandeglang merupakan salah satu daerah yang berkontribusi terhadap lumbung pangan di Provinsi Banten dan tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pandeglang Irna Narulita saat Rakor Pangan di Banten Bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (10/1/2025).

“Pandeglang merupakan lumbung pangan, di wilayah Banten Pandeglang penyumbang pangan 30 sampai 40 persen, sedangkan tingkat nasional penyumbang 1 persen produktivitas pangan Indonesia.” katanya.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang memiliki potensi besar untuk menguatkan pangan nasional karena merupakan wilayah subur, Pada tahun 2023.

“Pandeglang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pertanian atas kontribusinya pada pangan nasional, sebagai salah satu wilayah yang berkontribusi terhadap peringkat Banten sebagai lumbung padi nasional yang berada di posisi kedelapan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk mempertahankan sebagai penyumbang pangan, Bupati Irna meminta alih fungsi lahan harus menjadi perhatian khusus.

“karena jika hal tersebut dibiarkan tentu saja akan mempengaruhi sebagai daerah penghasil pangan di Banten bahkan nasional,” ungkapnya.

“Kami harap lahan yang produktif tidak dialih fungsikan karena akan mengurahi presentasi lahan produktif yang ada di Pandeglang, dan itu terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam memimpin Rakor Pangan di Pemprov Banten.

Dirinya meminta tidak ada alih fungsi lahan pertanian agar program swasembada pangan lebih cepat terwujud karena jadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Swasembada pangan merupakan program prioritas Presiden, maka dari itu kita bergerak cepat untuk mewujudkan hal tersebut,” terangnya.

Ia meminta kepada para Kepala daerah agar tidak mengubah lahan sawah menjadi lahan permukiman. Jika itu terjadi, Kementerian di bawah Menko Pangan akan melakukan penyegelan.

“Kemarin saya mendengar informasi salah satu wilayah di Banten, ada berapa ratus hektare akan diubah menjadi lahan perumahan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena sudah ada aturan dan Undang-undangnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA