Muhammad Faisal DPRD Banten Bersama Plh Sekda Virgojanti Sosialisasi Pelayanan Perijinan Berusaha

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Agu 2024 22:38 1 28 Redaksi

SEPUTARBANTEN.ID — Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi perijinan usaha kepada para pelaku usaha kecil. Dalam kesempatan itu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten memberikan pelayanan di tempat (on the spot, red).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan perijinan usaha perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Virgojanti saat melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Masyarakat di Yayasan Sahabat Keluarga di Jl Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/8/2024).

“Izin usaha perlu untuk yang lain-lain, mendapatkan program usaha mulai dari program penguatan modal usaha, juga kepercayaan pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan, program ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat legalitas dalam rangka usahanya.

Muhammad Faisal DPRD Banten bersama DPMPTSP Sosialisasi perijinan berusaha.

Muhammad Faisal DPRD Banten bersama DPMPTSP Sosialisasi perijinan berusaha.

Pemprov Banten juga memfasilitasi pelayanan di tempat secara gratis pengurusan NIB bagi usaha kecil. Untuk pengurusan perijinan bagi usaha kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Sehingga pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan fasilitasi ini, terang Virgojanti, pihaknya berharap mampu menambah semangat dan memperkuat para pengusaha kecil dalam berusaha. Karena memiliki legalitas, mendapatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat mengakses program-program dari pemerintah swasta.

“Kalau usaha ingin maju diurus dulu legalitas atau perijinannya. Setelah punya NIB, bila ada program dari pemerintah, perbankan dan perusahaan, mudah-mudahan ada kesempatan,” ungkap Virgojanti.

“Dengan memiliki NIB, usaha yang dilakukan merupakan usaha resmi, bukan usaha gelap. Juga memperkuat kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Muhammad Faisal DPRD Banten bersama DPMPTSP Sosialisasi perijinan berusaha.

Muhammad Faisal DPRD Banten bersama DPMPTSP Sosialisasi perijinan berusaha.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten H. Muhamad Faisal mengatakan, Program Penyuluhan perijinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memberikan pemahaman pentingnya punya Nomor Induk Berusaha, izin usaha, izin edar, dan label halal.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi digital marketing.

“Program ini untuk para pelaku UMKM. Pemasaran dengan jaringan online, pemasaran lebih luas. Bukan hanya pemain lokal atau kampung,” ucap politisi Golkar tersebut.

Dijelaskan, dalam sosialisasi itu pihaknya menggandeng Lippo Karawaci dalam pemberdayaan pelaku UMKM.

Seperti dijelaskan Perwakilan Lippo Karawaci Imam Friansyah, Lippo Karawaci memiliki Program Indonesia PASTI. Merupakan singkatan dari Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh, dan Independen.

“Program ini sesuai dengan Independen untuk usaha atau kemandirian masyarakat,” ucap Faisal .

Sebagai informasi, sosialisasi diikuti oleh 500 orang pelaku UMKM yang mayoritas para ibu-ibu dengan berbagai bidang usaha kecil di Kabupaten Tangerang.

LAINNYA