Kejari Kabupaten Tangerang Amankan Oknum LSM yang Diduga Minta Rp25 Juta ke Kepala Desa

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 15:29 0 139 Redaksi

TANGERANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Legok.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menerima informasi dari salah satu kepala desa pada Kamis (2/7/2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa WJ, yang mengatasnamakan sebuah LSM berinisial “G”, mengaku dapat membantu menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan imbalan uang sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi dan pengamanan sebagai upaya menjaga keamanan serta nama baik institusi Kejaksaan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pelapor, diketahui WJ mengajak bertemu tiga kepala desa di Kecamatan Legok. Dalam pertemuan yang direncanakan, WJ diduga menyampaikan bahwa permintaan uang tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sehingga para kepala desa diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta agar laporan pengaduan terhadap mereka dapat diselesaikan.

Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada 2 Juli 2026 sempat ditunda karena WJ mengaku merasa curiga. Pertemuan kemudian berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.

Dalam pertemuan tersebut, setelah proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan WJ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon seluler Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM “G”, tangkapan layar tanda terima laporan di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.

Setelah diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari pihak mana pun dengan dalih menghentikan atau menyelesaikan suatu laporan pengaduan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen menjaga integritas institusi serta akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi maupun melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat.(*)

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Bappeda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
LAINNYA