Kapolresta Tangerang saat press conference kasus pelaku pemerasan. TANGERANG — Aparat dari Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial JR (39) dan MT (39). Keduanya diamankan di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.
Saat hendak pulang, korban dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menjelaskan alasan maupun tuduhan kepada korban.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku lalu mengambil uang dari rekening korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
“Setelah itu korban diturunkan di jalan, sementara sepeda motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Indra.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa para pelaku diduga juga terlibat dalam aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kasus tersebut, para pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di Pasar Kemis. Dengan dalih sebagai anggota polisi, para pelaku langsung menangkap korban. Sebagian pelaku bahkan masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata dilakban.
“Korban juga kehilangan uang tunai Rp5,3 juta dan telepon genggam yang dirampas pelaku,” lanjut Indra.
Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak sanggup, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban juga dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Saat melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban akhirnya diturunkan dan dipesankan taksi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.
Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat pelaku lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya.
Selain enam pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Heru)