Anggota Bapemperda DPRD Banten, Ubaidillah. SEPUTARBANTENID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mulai menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Total terdapat 12 raperda strategis yang terdiri dari usulan DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten.
Anggota Bapemperda DPRD Banten, Ubaidillah mengatakan, mayoritas raperda saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Kita target tahun ini selesai karena semua sedang dalam proses harmonisasi. Prosesnya memang cukup panjang karena melibatkan Kementerian Hukum dan biasanya harmonisasi dilakukan dua sampai tiga kali pembahasan,” kata Ubaidillah, Selasa (12/5/2026).
Dari usulan DPRD Banten, terdapat sembilan raperda yang masuk Propemperda. Beberapa di antaranya menjadi perhatian karena menyangkut langsung kepentingan publik dan arah pembangunan daerah.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama. Menurut Ubaidillah, pembahasan perda tersebut bahkan telah selesai pada masa sidang pertama dan kini tinggal menunggu tahapan harmonisasi akhir.
“Perda pendidikan ruang lingkupnya sekolah gratis dan perlindungan guru. Masa sidang pertama sebenarnya sudah selesai dibahas, tinggal harmonisasi lalu diparipurnakan,” katanya.

12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten.
Selain pendidikan, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha.
Kemudian terdapat pula Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Banten agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Tak kalah penting, DPRD juga mendorong perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal dan penguatan pendapatan daerah.
Dalam daftar Propemperda, DPRD Banten turut memasukkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045. Raperda tentang Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik.
Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, serta revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurut Ubaidillah, Raperda Ketenagakerjaan kembali dibahas karena pembahasannya belum tuntas pada tahun sebelumnya.
“Ada juga perda tentang ketenagakerjaan yang dibahas lagi karena tahun kemarin belum beres,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif terdapat tiga usulan raperda yang masuk dalam Propemperda, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda).
Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD Banten berharap seluruh pembahasan raperda strategis tersebut dapat selesai tahun ini sehingga mampu menjadi fondasi hukum bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga reformasi tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten. (ADV)