Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Bersama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Gubernur Andra Soni menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya sebagai bagian dari percepatan penanganan sampah dalam program Indonesia ASRI (Aman Sehat Resik dan Indah) Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, hari ini menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” ujar Andra Soni usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Andra Soni menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan peran masing-masing agar pembangunan PSEL Serang Raya berjalan tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, Gubernur Andra Soni dan pejabat lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan mengatakan, percepatan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menurutnya, aturan tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan sampah di daerah dengan kondisi darurat, khususnya wilayah yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari.
“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, percepatan pembangunan PSEL ditargetkan berlangsung di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRI,” katanya.
Sebagai informasi, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan untuk pembangunan PSEL di tujuh lokasi, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, dan Lampung Raya.
Khusus PSEL Serang Raya, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik itu akan dibangun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
(Heru)