SeputarBantenID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Penyelesaian Perkara Dengan Menggunakan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi di Bidang Perpajakan dalam perkara atas nama Tersangka pison kurniawan.
Penghentian Penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Dengan Denda Damai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan surat Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas nama Tersangka Pison Kurniawan.
Tersangka Pison sebagai pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro yang belum mempunyai NPWP sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bersama sama dengan Tommy Christallago, Haryati, Rohman TOMMY CHRISTALLAGO, (diproses dalam perkara terpisah), telah menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Polaritas Multitrans Technologi, NPWP : 02.764.089.5-451.000.
“Sehingga Tersangka Pison telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan, dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.” Demikian dikatakan Kajari Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra.
Lebih lanjut Kasi Intel Doni Saputra menyampaikan Sehingga Terhadap Tersangka Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyelesaian Perkara Dengan Denda Damai Pada Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Pison melalui Wajib Pajak PT. Polaritas Multitrans Technology, telah disetujui oleh Jaksa Agung sesuai Disposisi atas Nota Dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Surat Persetujuan Jaksa Agung tentang Usulan Denda Damai Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ekonomi di Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Pison.” terang Kasi Intel Doni.
Hal tersebut didasari karena tersangka telah membayar kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.263.159.420,00 (dua ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dengan penerapan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, kedepannya akan mendorong para pelaku tindak pidana ekonomi dapat dengan sukarela mengungkap kejahatan yang dilakukan serta membayar adanya kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan agar pada akhirnya tercapai tujuan pemidanaan yang bersifat restoratif yakni berupa peningkatan pendapatan ekonomi.” jelasnya(*)
Tidak ada komentar