Logo Bea Cukai Watch (BCW), wadah masyarakat sipil yang hadir sebagai mitra kritis untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sektor kepabeanan. (Foto: Ist) JAKARTA, SEPUTARBANTENID — Sorotan terhadap persoalan penyelundupan dan pentingnya pengawasan publik mendorong sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang membentuk Bea Cukai Watch (BCW). Forum masyarakat sipil ini resmi dibentuk sebagai mitra kritis Bea Cukai untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di sektor kepabeanan dan cukai.
Pembentukan BCW disepakati pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo.
Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.
Para pendiri menilai pengawasan masyarakat sipil diperlukan mengingat sektor kepabeanan memiliki posisi strategis dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi arus ekspor-impor, melindungi industri dalam negeri, mendukung dunia usaha, serta mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey menegaskan, kehadiran BCW bukan untuk mengambil alih fungsi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
BCW akan menjalankan peran sebagai bagian dari masyarakat sipil melalui kajian, pemantauan, kritik konstruktif, dan advokasi kebijakan secara independen.
“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Menurut para pendiri, posisi Bea Cukai sangat strategis karena kebijakannya berkaitan dengan penerimaan negara, kegiatan ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, aktivitas perdagangan, hingga pemberantasan penyelundupan.
Karena itu, pengawasan publik tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran, tetapi juga mencakup kualitas regulasi, pelayanan kepabeanan, konsistensi penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dan pelaku usaha.
Pembentukan BCW berlangsung di tengah kembali menguatnya perhatian publik terhadap persoalan penyelundupan, termasuk penyelundupan emas.
Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
BCW menilai fenomena tersebut perlu dilihat lebih luas. Selain keberhasilan penindakan, masyarakat juga perlu mengetahui pola penyelundupan, efektivitas pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, serta potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan.
Menurut BCW, keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan tetap diperlukan untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, menyelenggarakan diskusi publik, melakukan advokasi kebijakan, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sejumlah isu yang akan menjadi perhatian antara lain penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.
Para pendiri menegaskan bahwa setiap kajian dan pernyataan BCW harus didasarkan pada fakta, data, regulasi, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BCW juga akan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang menjadi objek kajian.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.
Pasca pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan menyusun struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal BCW.
Forum tersebut juga akan membangun komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam waktu dekat, BCW akan menyiapkan sejumlah kajian terhadap persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.
Para pendiri memastikan BCW akan menjaga independensi dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy. (*)