Satpol PP Tangsel saat razia miras. TANGSEL — Sejumlah tempat usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Tangsel pada Selasa (8/9/2026) malam hingga dini hari. Razia menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya mendapat sorotan serta laporan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan operasi dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan warga terkait peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan, terutama di sejumlah tempat hiburan.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan. Maka malam ini kami lakukan razia,” kata Dahlan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek. Sebanyak 281 botol di antaranya ditemukan di dua tempat hiburan, yakni Karaoke Cafe Two Story dan Karaoke Liberty yang berada di kawasan Pondok Jagung, Serpong.
Selain tempat hiburan tersebut, petugas juga menyasar sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Di antaranya sebuah toko jamu di kawasan Ciater Barat, rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di wilayah Pakulonan, Serpong Utara.
Dahlan menegaskan, tempat usaha yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung dilakukan penyegelan.
Sementara itu, para penjual yang terjaring dalam operasi akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti sudah kami amankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sebanyak 30 personel Satpol PP Tangsel dikerahkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga dini hari tersebut.
Dahlan memastikan operasi serupa akan terus digelar sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Tangsel. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menciptakan kondisi Kota Tangerang Selatan yang aman, tertib, dan kondusif.
(Glend)