DPRD Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Idul Adha 2026

Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Berdarah Cikupa, Pelaku yang Bacok Remaja Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 15:59 0 125 Redaksi

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis corbek.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di dampingi Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah bersama anggotanya, selasa (26/5/2026).

Kapolres Tangerang menjelaskan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula dari saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok ‘Kilometer 18’ dan ‘Mystery 16’,” ujar Kapolres.

Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian. Kelompok Mystery 16 datang menggunakan dua unit sepeda motor dari arah Cikupa, sedangkan kelompok Kilometer 18 bergerak dari arah Pasar Kemis menuju Desa Talagasari.

Saat bentrokan terjadi, korban RW yang merupakan anggota kelompok Kilometer 18 terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala,” ungkapnya.

Usai melihat korban terjatuh, kelompok Mystery 16 langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Rekan-rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak rumah sakit selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Cikupa Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penyabetan senjata tajam berinisial MIP (18), warga Cikupa.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di tempat persembunyiannya di kontrakan milik ibunya di wilayah Cikarang, Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” jelasnya.

Polresta Tangerang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari dan penggunaan media sosial guna mencegah aksi tawuran remaja.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (Heru)

DPRD Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
Disperindag Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026.
LAINNYA