Polisi Bongkar Kematian Misterius Perempuan di Kontrakan Pasar Kemis, Satu Orang Ditangkap

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 19:30 0 60 Redaksi

TANGERANG — Tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Korban yang semula diduga meninggal dunia akibat bunuh diri ternyata diduga menjadi korban pembunuhan. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pada awalnya, kondisi korban mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Temuan tersebut membuat polisi tidak berhenti pada dugaan awal. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab sebenarnya kematian korban.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam percakapan itu, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa.

Penyidik kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV serta berbagai informasi yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Hasil pendalaman mengarah kepada A, pria berusia 30 tahun. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap A pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada Minggu (17/5/2026), A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. A kemudian datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban tiba, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Menurut hasil penyidikan, pada Senin (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Polisi menyebut barang-barang milik korban selanjutnya dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal serta disebut memiliki hubungan asmara.

Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun. Polisi masih terus melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Heru)

LAINNYA