Pemprov Banten Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai Mei 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 08:22 0 84 Redaksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan relaksasi administrasi ini memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Program ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat di Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penyederhanaan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administratif yang kerap dihadapi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Selain itu, wajib pajak juga wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama akan masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat, baik dari sisi antrean maupun pembukaan loket khusus. Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa, hanya terdapat penyesuaian pada persyaratan administrasi.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Hari Kartini.
DPRD Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Dan Batin 1447 H / 2026 M.
DBMSDA Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin Tahun 2026.
DPMPTSP Kota Tangsel Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
LAINNYA