Pelaku UMKM di Kecamatan Kelapa Dua Diberikan Legalitas NIB Gratis

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Jun 2025 18:10 0 199 Redaksi

SeputarBantenID – Bupati Tangerang H Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya percepatan proses legalisasi usaha untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan pada acara Program Jemput Bola Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku UMKM di Aula Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (11/6/25).

Dia memastikan, program jemput bola legalitas NIB yang digelar di Kecamatan Kelapa Dua dan kecamatan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Acara tersebut dihadiri Bupati Tangerang, Wakil Bupati Hj Intan Nurul Hikmah, dan Komite Ekonomi Kreatif, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah mendorong legalitas dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.

“Nomor Induk Berusaha adalah bagian yang harus dimiliki setiap pengusaha. Ini gratis! Kalau ada yang memungut biaya, segera laporkan. Ini adalah kewajiban kami,” tegas Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati Maesyal dan Wabup Intan serta Camat Dadang Sudrajat bersama Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua.

Bupati Maesyal dan Wabup Intan serta Camat Dadang Sudrajat bersama Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua.

Dalam sambutannya, Bupati menyatakan pemerintah hadir untuk memfasilitasi, memberikan kemudahan, dan akan mencari solusi jika ada kendala. Ada sekitar 61 ribu pelaku UMK di Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan jempul bola ini, para pelaku usaha dibantu langsung untuk mengurus legalitas usahanya tanpa harus repot mendatangi kantor dinas.

Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menambahkan, program ini menjadi bagian dari strategi besar untuk membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran.

Dengan berkembangnya UMKM, lapangan kerja semakin terbuka dan perekonomian daerah pun akan semakin kuat.

“Ketika UMKM berkembang, maka lapangan kerja terbuka, pengangguran berkurang, dan ekonomi daerah berputar. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan hal ini benar-benar terjadi,” ujar Wabup Intan .

Bupati Maesyal dan Wabup Intan serta Camat Dadang Sudrajat bersama Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua.

Bupati Maesyal dan Wabup Intan serta Camat Dadang Sudrajat bersama Pelaku UMKM Kecamatan Kelapa Dua.

Selain proses legalisasi NIB, pemerintah daerah juga melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Perizinan, serta mitra perbankan seperti Bank Jabar Banten dan BUMD untuk memberikan akses permodalan yang mudah dan ringan bagi para pelaku UMKM.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat menyampaikan atas nama warga kecamatan kelapa dua, dirinya menyampaikan sangat berterimakasih kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyied dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.

“Dikesempatan kali ini tentunya kami atas nama warga sangat berterima kasih atas program ini, terlebih atas kehadiran Bapak Bupati bersama Ibu wakil Bupati untuk terus menyemangati para pelaku umkm di Kecamatan Kelapa Dua, Khususnya bagi mereka yang belum memiliki NIB,” ungkap Camat Dadang.

Pada acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang menyerahkan secara simbolis NIB kepada pelaku UMKM di Kecamatan Kelapa Dua. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Datang Kunjungan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
LAINNYA