Kejaksaan Tangerang Musnahkan BPKB STNK Palsu, Eiger, Upal, HP, dan Obat Terlarang

waktu baca 1 menit
Kamis, 25 Jul 2024 16:00 0 9 Redaksi

SEPUTARBANTEN.ID – Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencuat saat pemusnahan barang bukti.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Saimun kepada media, Kamis tanggal (25 Juli 2024).

Jaksa Saimun memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan.

“Kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram,” jelasnya kepada media.

Untuk Tramadol yang dimusnahkan sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.

Pemusnahan barang bukti BPKB STNK Palsu, Eiger, Upal, HP, dan Obat Terlarang.

Pemusnahan barang bukti BPKB STNK Palsu, Eiger, Upal, HP, dan Obat Terlarang.

Lalu, kata Saimun, untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.

“Total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian,” jelasnya.

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat.

“Semuanya, dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.” ujarnya

LAINNYA