Kejaksaan Sebut 4 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Saling Kenal, AS 3 Kali Lakukan Penggelapan

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Mar 2025 11:42 0 461 Redaksi

SeputarBantenID – Tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka dari Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kasus penembakan bos rental mobil sudah dilakukan.

Ada dua tersangka yang diserahkan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Herdian Malda Ksatria.

Sekedar informasi, kasus penembakan bos rental mobil terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula Ajat Supriatna (AS) menyewa mobil Hondra Brio dari rental milik Ilyas Abdurahman. AS menggunakan identitas palsu dan beralasan menjemput mertua ke Sukabumi.

Namun, saat hari ketiga penyewaan, pemilik mendapat notifikasi pencopotan dua alat GPS yang terpasang di mobil. Saat pengejaran, Ilyas tewas tertembak di Rest Area Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kini tiga tersangka dari oknum TNI AL menjalani sidang di Pengadilan Militer, Jakarta.

Kata Malda, dua tersangka, AS dan IS serta pelaku lainnya sudah saling kenal dan kerap berhubungan dengan modus operandi sewa mobil.

Malda menerangkan, tersangka AS mengaku sudah beberapa kali melakukan penjualan kendaraan dengan cara mengambil dari pemilik rental mobil.

“Saling kenal, sudah sering apalagi Ajat, ajat itu sudah tiga kali melakukan modus yang sama, dua kali berhasil, ketiga ini dia ditangkap,” jelasnya, Rabu (5/3/2025).

Kata Malda, empat tersangka memiliki hubungan pertemanan dan saling kenal meski alamat tempat tinggal berbeda-beda.

Tak cuman itu, menurutnya empat tersangka sudah sering melakuan penggelapan mobil rental bersama-sama.

“Mereka punya hubungan teman, alamat mereka berbeda-beda. Empat orang ini sempat terjadi miss komunikasi saat transaksi pertama dan saling tak percaya satu sama lainnya,” jelasnya.

“Hasil jual mobil Honda Brio ini, tersangka AS mendapatkan uang Rp23 juta dan pelaku IS mendapat 7 juta dari harga mobil Rp40 juta dijual ke oknum TNI AL. Lebih lanjutnya nanti di fakta persidangan,” imbuhnya.

Kini dua tersangka AS dan IS mendekap di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan menunggu jadwal persidangan.

Adapun, pasal yang disangkakan pada AS  yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Kecamatan Legok Mengucapkan Selamat Datang Kunjungan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
LAINNYA