Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice, Ini Kasusnya…

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jun 2024 02:05 0 7 Redaksi

SEPUTARBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahnya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Kec Cisoka Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

“Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Riki Tommy Hasiholan pada Rabu, (19 Juni 2024).

Kajari Riki Tommy menjelaskan, bahwa manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

“Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.” terangnya

Selain itu menurut Kajari Riki Tommy, tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.” jelasnya (rls)

LAINNYA