SeputarBantenID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pelaksananaan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.
Yang dihadiri juga oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Kadis Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Anna Ratna Maemunah.
Dan Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gundana serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Rusmiyati Marningsih.
Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Adapun Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Ini dalam rangka memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.” Kata Kajari Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intel Doni, Jumat (21/2/2025).
Kajari Ricky Tommy bersama Para Pejabat Pemkab Tangerang.
Ia menjelaskan adapun ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini adalah terkait dengan Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan Restoratif, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
“Dan Perlindungan Masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam Penanganan Perkara berdasarkan Keadilan restoratif, Penyediaan Sarana dan Prasarana Penunjang, Program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenaga kerjaan.” jelasnya
Ia melanjutkan, dan rehabilitasi sosial serta Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
Dan mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Diharapkan dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, para pelaku yang telah diselesaikan perkaranya melalui pendekatan keadilan restoratif dapat berubah menjadi pribadi/ individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya
Tidak ada komentar