SIM. SEPUTARBANTENID – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon diimbau untuk datang langsung atau memanfaatkan layanan registrasi daring guna memangkas birokrasi dan menghindari calo.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan, Korlantas Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran melalui laman resmi SIM Korlantas Polri.
“Prosesnya terbilang ringkas. Pemohon cukup mengisi data diri, memilih jenis golongan SIM, serta menentukan lokasi Satpas dan jadwal kedatangan. Metode pembayaran pun dilakukan secara transparan melalui skema transfer bank,” terang Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang Iptu Dhira Wira Prasasta, saat ditemui di Tangerang, Selasa, (10 Februari 2026).
Khusus untuk perpanjangan, pemohon diingatkan agar melakukan proses setidaknya satu hari sebelum masa berlaku habis. Jika lewat satu hari saja, sistem secara otomatis akan mewajibkan pemohon untuk menempuh prosedur pembuatan SIM baru.
Sedangkan untuk biayanya, sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
• SIM A & D: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
Sementara untuk biaya perpanjangan:
• SIM A & D: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya uji psikologi sebesar Rp 100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 30.000.
“Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Strategi Menekan Calo dan Jemput Bola
Untuk menekan keberadaan calo di sekitar area pembuatan SIM, Dhira mengungkapkan, bahwa edukasi melalui media sosial dan pemasangan spanduk informasi terus digencarkan.
Masyarakat diminta untuk datang langsung dan tidak tergoda tawaran jasa di luar prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke Satpas atau menggunakan aplikasi. Harganya sudah sesuai ketentuan, jangan lewat calo,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan keterjangkauan, Satlantas Polresta Tangerang juga menyediakan layanan SIM Keliling yang rutin beroperasi di titik-titik keramaian seperti Citra Raya, Telaga Bestari, dan Alun-Alun baik pada hari kerja maupun di hari Sabtu.
“Ada juga layanan SIM Keliling di hari Minggu tapi bersifat kondisional, bergantung pada tingginya animo dan permintaan masyarakat di lokasi tertentu,” tandasnya.(*)