SEPUTARBANTEN.ID – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kerta Raharja gemilang kabupaten Tangerang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ke arsipan.
Bupati Maesyal dalam pidatonya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya kepada panitia khusus dan tim pembahas, yang telah memberikan perhatian, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan persetujuan sepenuhnya terhadap kedua Raperda tersebut, karena keduanya memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan transparan.” katanya
“Kami juga berharap perubahan nomenklatur BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat bukan hanya tuntutan regulasi tetapi juga menjadi titik awal bagi BPR Kerta Raharja Gemilang untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, sekaligus andil nyata dalam membangun sistem keuangan yang sehat, kuat, dan inklusif, serta berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).” harap Bupati Maesyal.
Bupati Maesyal bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.
Adapun tentang Raperda kearsiapan bupati menyampaikan bahwa kearsipan bukanlah sekadar urusan administrasi, melainkan sumber daya informasi strategis yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Melalui Raperda ini, kita menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan birokrasi yang cerdas arsip dan melek digital, serta menjadikan arsip sebagai aset yang mendukung pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban publik,” jelas Bupati Maesyal. (Heru)
Tidak ada komentar