SeputarBantenID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Terhadap Sumber Pencemar.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel S,rizki Pandeglang serta diikuti oleh perwakilan dari unsur Rumah Sakit/Klinik, Perusahaan Peternakan dan para tenaga kesehatan Puskesmas, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih mengatakan air limbah yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau fasilitas pelayanan kesehatan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah tersebut dibuang atau dimanfaatkan.
“melakukan pengelolaan limbah secara benar dan bertanggung jawab adalah kewajiban setiap pelaku kegiatan usaha.” kata Ratu Tanti
Lebih lanjut Ia menjelaskan, karena itu memiliki tenaga ahli yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah (POPAL) dan penanggung jawab pengendalian pemcemaran air (PPPA) adalah krusial.
Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Terhadap Sumber Pencemar di Pandeglang.
“tujuannya adalah agar kegiatan usaha bisa memastikan limbah yang dibuang ke lingkungan cukup aman dan tidak memiliki dampak merugikan,” ucapnya.
Menurutnya kegiatan Sosialisasi ini dapat membantu perusahaan memenuhi kompetensi, ada pun unit kompetensi PPPA, POPAL diantaranya dapat mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah, dapat menentukan karateristik sumber pencemaran air limbah dan dapat menilai tingkat pencemaran air limbah.
“Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Terhadap Sumber Pencemar menyasar pada fasilitas kesehatan dan para pelaku usaha peternakan ayam,” terangnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha mampu menerapkan pengelolaan air limbah sesuai dengan aturan.
“sehingga kualitas air limbah yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” harapnya.