SEPUTARBANTENID – Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha berdasarkan daya listrik atau kWh.
Hal itu demi memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah melalui pemilahan dan pengolahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah berdasarkan kWh dapat dilakukan dengan mengaitkan penggunaan listrik dengan volume sampah yang dihasilkan, sebagai dasar penetapan tingkat ekonomi suatu rumah tangga.
Pihaknya juga menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, dan yang menjadi dasar bagi daerah untuk menyesuaikan tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik pelanggan.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Karena dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” terang Wawan Fauzi, saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, (Rabu 17 September 2025).
Dirinya menjabarkan, bahwa penyesuaian tarif dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
“Ini masih dalam tahap pendataan yang nantinya terdapat beragam unsur untuk menentukan tarif retribusi sampah, salah satunya daya listrik. Dan kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya sebagai dasar penentuan kelas ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keberadilan besaran retribusi yang akan ditetapkan,” ungkap Wawan Fauzi.
“Nantinya, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi DLH Kota Tangerang Risdiana Setiawan juga terus berupaya untuk mendapatkan data potensi secara akurat, dan akan melakukan pendataan (Sensus) Daya Listrik/ kWh di seluruh Wilayah Kota Tangerang.
“Secara ringkas, Permendagri No.7/2021 mengatur formula perhitungan tarif retribusi sampah adapun data daya listrik pelanggan PLN menjadi referensi penentu kategori sumber sampah,” ungkapnya.
Menurutnya, kelima kategori sumber sambah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listrik sebagai dasar taraf ekonomi dari tiap kelas untuk menentukan tarif retribusi.
“Ada 5 ketegori meliputi sampah rumah tangga, bisnis, fasilitasbmasyarakat milik swasta, industri dan umum. Kelas kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 kelas, yakni Kelas Miskin dengan daya listrik 450 VA, Kelas Bawah dengan daya 900 hingga 2.200 VA, Kelas Menengah dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA dan Kelas Atas dengan daya 6.600 VA, yang nanti akan disesuaikan dengan retribusi daerah,” tandasnya.(red)